1.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri
sebagai berikut:
A. Keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
B. Meningkatkan dan memelihara imej
profesion. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan
untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan
perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara
misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap
hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
C. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti
pengetahuan dan keterampiannya.
D. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesion. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan
profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu
memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
2.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik
profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi,
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi
yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi,
lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
3.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN PELANGGARANYA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA
INSINYUR INDONESIA PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
|
1.
Mengutamakan
keluhuran budi.
2.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
|
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
|
1.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung
jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
|
Perilaku Etis dan
Profesional (IEEE) :
1.
Menerima tanggung jawab
dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan,
kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka
fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.
Menghindari konflik
interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada
para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3.
Jujur dan realistis
dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.
Menolak sogokan dalam
segala bentuknya;
5.
Mengembangkan
pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.
Menjaga dan
mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya
bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah
menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7.
Mencari, menerima,
dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan,
dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8.
Memperlakukan dengan
adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis
kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9.
Berupaya menghindari
kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan
salah atau maksud jahat;
10. Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam
pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Pelanggaran Kode Etik Ada 2 bentuk:
1. Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan
jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun
kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
dan
2. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian
yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria
profesional.
0 komentar:
Posting Komentar